PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan
panjang bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbdea sesuai dengan
jamannya.
Nilai-nilai perjuangan
itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan poliyik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yanng
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia,dan lingkungan hidup turut pula
empengaruhi keadaan sosial.
B. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan
pengembangan nilai, sikap, dan kepribafian
diperlukan pembekalan kepeda serta didik diIndonesia yang dilakukan
melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya
Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebgaia aplikasi nilai dalam kehidupan) yang
disebut kelompook Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen
kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakw kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta menghayati nilai-nilai falsaflah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan
kewajiban sebagaai warga negara
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara
Melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami,
menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyrakat, bangsa
dan negaranya secara konsisten dan berkesimbungan dengan cita-cita dan tujuan
nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
C.
PENGERTIAN DAN
PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahsendiri, atau bisa
diartikan sebgai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahas
dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yan sam dan menyatakan dirinya
dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberap kelompok manusia tersebut.
“Negara” juga dapat diartikan
sebgai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
1.
Teori
terbentuknya negara
a. Teori Hukum alam
(Piato dan Aristoteles).
b. Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi
kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan.
2.
Unsur
Negara :
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat,dan
perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secra de jure maupun de facto dan
ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalanya PBB.
3.
Bentuk
Negara :
a. Negara Kesatuan
·
Negara
Kesatuandengan sistem sentralisasi
·
Negara
Kesatuan dengan sistem desantralisasi.
b. Negara serikat,
didalam negara ada negara yaitu negara bagian.
4.
Hak
Warga Negara :
Hak-hak asasi
manusia dan warga negara menurut Uud 1945 mencakup
-
Hak
untuk warga negara
-
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-
Hak
ata penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak
untuk hidup (pasal 28A)
-
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 D ayat 1)
-
Hak
memperoleh kesempatanyang sama dalam
pemerintahan (pasal 28 D ayat 4)
-
Hak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
hati nuraninya(pasal 28 E ayat 2)
-
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
-
Hak
untuk komunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
-
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derejat martabat
manusia (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin(pasal 28 H ayat 1)
-
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan mandaat yang sama (pasal 28
Hayat 2)
-
Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-
Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-
Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
5.
Kewajiban
warga negara antara lain :
-
Melaksanakan
aturan hukum
-
Menghargai
orang lain
-
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-
Melakukan
kontrol terhadap para pemain-pemain dalam melakukan tugas-tugasnya
-
Melakukan
komunikasi dengan para wakil disekolah.
-
Membayar
pajak.
-
Menjadi
saksi di pengadilan.
-
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
KESIMPULAN
Mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyrakat, bangsa dan negaranya secara
konsisten dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD
1945”.
Demikian yang dapat saya paparkan
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan
dan kelemahannya,karena pengetahuan dankurangnya rujukan atau referensi yang
ada hubungannya dengan judul makalah ini.
DAFTAR
PUSAKA
-
Elearning.gunadarma.ac.id