MANUSIA & KEADILAN
1.Apa
pengertian dari keadilan?
Pengertian
Keadilan adalah
hal-hal yang berkenaan pada sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia
yang berisi sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
2. Sebutkan
contoh keadilan?
Contoh keadilan :
*Contoh
keadilan komunikatif adalah Iwan
membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga
seperti yang telah disepakati.
*Contoh
keadilan distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun,
maka ia pantas mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
*Contoh
keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu
lintas.
*Contoh keadilan vindikatif adalah
pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
*Contoh keadilan kreatif adalah penyair
diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan
apapun.
*Contoh
keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari para
penjahat.
3. Wujud keadilan sosial dalam perbuatan dan sikap.
*Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang
perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
*Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
*Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
4. Sebutkan
macam-macam keadilan ?
*Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) : Pengertian keadilan komunikatif
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang
menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu.
*Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian keadilan distributif
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi
hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif adalah keadilan
yang menilai dari proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan jasa,
kebutuhan, dan kecakapan.
*Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah keadilan menurut
undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang dilindungi UU untuk
kebaikan bersama atau banum commune.
*Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian keadilan vindikatif
adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran
atau kejatahannya
*Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah
keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa
kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang
kehidupan.
*Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian keadilan protektif adalah
keadilan dengan memberikan penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi
dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar