Minggu, 08 Mei 2016

Asas Wawasan Nusantara (1) (Dimas Viko A_2IC09)



Asas Wawasan Nusantara (1)
Merupakan ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan dicipTakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa indonesia (suku/golongan)  terhadap kesepakatan bersama. Asas wasantara terdiri dari :
         1.    Kepentingan/Tujuan yang sama
         2.    Keadulan
         3.    Kejujuran
         4.    Solidaritas
         5.    Kerjasama
         6.    Kesetiaan terhadap kesepakatan
     Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi  dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang meliputi :
     1.    Ke dalam
     Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
     2.    Keluar
     Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik olitik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.

Senin, 21 Maret 2016

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (NAMA : Dimas Viko A, KELAS : 2IC09, NPM :23414124)

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
   
   A.    PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Perjalanan panjang bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbdea sesuai dengan jamannya.

Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan poliyik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yanng meliputi demokratisasi, hak asasi manusia,dan lingkungan hidup turut pula empengaruhi keadaan sosial.                                                                 
   B.     KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
           
            Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribafian  diperlukan pembekalan kepeda serta didik diIndonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebgaia aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompook Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
      
     Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.
         
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.       Beriman dan bertakw kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsaflah bangsa.
2.       Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.       Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagaai warga negara
4.       Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara

              Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyrakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesimbungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
         
 
   C.    PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
            
              Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahsendiri, atau bisa diartikan sebgai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahas dan wilayah tertentu di muka bumi.
          
              Jadi, “Bangsa Indonesia” adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yan sam dan menyatakan dirinya dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberap kelompok manusia tersebut.
        
             “Negara” juga dapat diartikan sebgai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
1.      Teori terbentuknya negara
a.  Teori Hukum alam (Piato dan Aristoteles).
Kondisi Alam > Berkembang  Manusia > Tumbuh Negara
b. Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.  Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan.                                                                                                          

2.      Unsur Negara :

a.       Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat,dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secra de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalanya PBB.

3.      Bentuk Negara :

a.       Negara Kesatuan
·         Negara Kesatuandengan sistem sentralisasi
·         Negara Kesatuan dengan  sistem desantralisasi.
b.      Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.

4.      Hak Warga Negara :

Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut Uud 1945 mencakup
-          Hak untuk warga negara
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-          Hak ata penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-          Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-          Hak untuk hidup (pasal 28A)
-          Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-          Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-          Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 D ayat 1)
-          Hak memperoleh kesempatanyang sama dalam  pemerintahan (pasal 28 D ayat 4)
-          Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya(pasal 28 E ayat 2)
-          Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-          Hak untuk komunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-          Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)                                                                                                           
-          Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derejat martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-          Hak hidup sejahtera lahir dan batin(pasal 28 H ayat 1)
-          Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan mandaat yang sama (pasal 28 Hayat 2)
-          Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-          Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-          Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)

5.      Kewajiban warga negara antara lain :
-          Melaksanakan aturan hukum
-          Menghargai orang lain
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-          Melakukan kontrol terhadap para pemain-pemain dalam melakukan tugas-tugasnya
-          Melakukan komunikasi dengan para wakil disekolah.
-          Membayar pajak.
-          Menjadi saksi di pengadilan.
-          Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.


KESIMPULAN

            Mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyrakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
          
           Demikian yang dapat saya paparkan yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,karena pengetahuan dankurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

DAFTAR PUSAKA

-         Elearning.gunadarma.ac.id

Senin, 23 November 2015

Asap Kabut ( Dimas Viko A, 23414124, 2IC09 )

ASAP KABUT

 Pengertian Asap Kabut :
Asbut, istilah adaptasi dari bahasa Inggris smog (smoke and fog), adalah kasus pencemaran udara berat yang bisa terjadi berhari-hari hingga hitungan bulan. Di bawah keadaan cuaca yang menghalang sirkulasi udara, asbut bisa menutupi suatu kawasan dalam waktu yang lama. Perkataan "asbut" adalah singkatan dari "asap" dan "kabut", walaupun pada perkembangan selanjutnya asbut tidak harus memiliki salah satu komponen kabut atau asap. Asbut juga sering dikaitkan dengan pencemaran udara. Asbut sendiri merupakan koloid jenis aerosol padat dan aerosol cair.
Istilah "smog" pertama kali dikemukakan oleh Dr. Henry Antoine Des Voeux pada tahun 1950 dalam karya ilmiahnya "Fog and Smoke", dalam pertemuan di Public Health Congress. Pada 26 Juli 2005, surat kabar London, Daily Graphic mengutip istilah ini "[H]e said it required no science to see that there was something produced in great cities which was not found in the country, and that was smoky fog, or what was known as 'smog.'" (Dr Henry Antoine Des Voeux menyatakan bahwa sebenarnya tidak diperlukan pengetahuan ilmiah apapun untuk mendeteksi keberadaan sesuatu yang telah diproduksi di kota besar tetapi tidak ditemukan di perkampungan, yaitu "smoky fog" (kabut bersifat asap), atau disebut juga dengan smog (asbut).). Hari berikutnya surat kabar tersebut kembali memberitakan "Dr. Des Voeux did a public service in coining a new word for the London fog" (Dr. Des Voeux menjalankan tugas pelayanan masyarakatnya dengan memperkenalkan istilah baru, asbut).

 Jenis-Jenis Asap Kabut :
Terdapat dua jenis utama asbut. Asbut fotokimia, seperti kasus di Los Angeles, dan asbut klasik seperti di London.
Asap Kabut Fotokimia
Asap kabut jenis ini pada umumnya disebabkan oleh beberapa jenis hasil pembakaran bahan kimia yang dikatalisasi oleh kehadiran cahaya matahari. Asbut ini mengandung:
hasil oksidasi nitrogen, misalnya nitrogen dioksida
ozon troposferik
VOCs (volatile organic compounds)
peroxyacyl nitrat (PAN)
VOC's adalah hasil penguapan dari bahan bakar minyak, cat, solven, pestisida dan bahan kimia lain. Sementara oksida nitrogen banyak dihasilkan oleh proses pembakaran dalam bahan bakar fosil seperti mesin mobil, pembangkit listrik, dan truk.
Asbut fotokimia biasanya terjadi di daerah-daerah industri atau kota padat mobil yang menghasilkan emisi berat dan terkonsentrasi. Tetapi asbut fotokimia tidak hanya menjadi masalah di kota-kota industri, sebab bisa menyebar ke daerah non industri.
Menurut Clean Water Action Council of Northeastern Wiscounsingasolin dan pelarut dan bahan kimia berbasis minyak seringkali menguap secara langsung ke udara, bergabung bersama ozon. Sumber utamanya adalah pemotong rumput berbahan bakar minyak dan cairan pemancing api pemanggang barbeque.
Asap Kabut Klasik
Merupakan asbut yang terjadi di London setelah terjadinya revolusi industri yang menghasilkan pencemaran besar-besaran dari pembakaran batu bara. Pembakaran ini menghasilkan campuran asap dan sulfur dioksida. Gunung berapi yang juga menyebabkan berlimpahnya sulfur dioksida di udara, menghasilkan asbut gunung berapi, atau vog (vulcanic smog, asbut vulkanis).

 Contoh Jenis Kasus Asap Kabut :
Asbut bisa terjadi pada hampir seluruh musim, tapi sejauh ini yang paling berbahaya adalah saat cuaca hangat dan cerah saat udara di lapisan atas terlalu panas untuk bisa mendukung terjadinya sirkulasi vertikal atmosfer bumi. Hal ini diperparah jika didukung keadaan dataran rendah yang dikelilingi perbukitan atau pegunungan.
Asbut menjadi kejadian biasa di London pada awal abad 19 dan diberi nama "pea-soupers". Kejadian The Great Smog of 1952 (Asbut hebat tahun 1952) menghitamkan seluruh langit London dan membunuh sekitar 12.000 orang. Pemerintah Inggris Raya saat itu mengkambinghitamkan wabah flu, karena keberatan untuk menyalahkan asap batubara yang memang terjadi. Pada 1956, regulasiClean Air Act 1956 memperkenalkan area bebas asap kepada negara ini. Hanya bahan bakar bebas asap yang boleh digunakan di wilayah yang telah ditentukan. Secara bertahap namun pasti, konsentrasi sulfur dioksida yang terus berkurang membuat asbut hanya menjadi kenangan di London. Hanya saja, asbut dari kendaraan tetap terjadi hingga sekarang.
Pembukaan lahan dengan cara pembakaran hutan di Indonesia juga telah beberapa kali menyebabkan kasus asap di negara tetangga MalaysiaFilipinaSingapura dan Thailand. Kepadatan tinggi kilang yang terletak di Tiongkok daratan juga mencemari Hong Kong. Kini, bangunan tinggi Hong Kong sukar dilihat dengan jelas.

 Dampak Asap Kabut Bagi Lingkungan :
Asbut menjadi masalah bagi banyak kota di dunia dan terus mengancam lingkungan. Menurut EPA U.S., udara dalam status bahaya karena problem kabut jika telah melewati batas 80 bagian persejuta (parts per billion) (ppb) atau 0.5 ppm ozone (komponen utama asbut) [1], melebihi dari 53 ppb nitrogen dioksida atau 80 ppb partikel. Asbut dalam keadaan berat merusak dan bahkan menyebabkan masalah pernapasan bagi manusia, termasuk penyakit emphysemabronchitis, dan asma. Kejadian klinis sering terjadi saat konsentrasi ozone levels sedang tinggi.


Jumat, 09 Oktober 2015

Dimas Viko Adhariyadi_2IC09_23414124 (TUGAS AMDAL)



DAMPAK INDUSTRI TAHU PADA LINGKUNGAN

Saya akan menjelaskan tentang industri pabrik tahu yaitu proses pembuatannya merendam kedelai selama kurang lebih 3 - 4 jam, atau sampai kedelai mengembang. Proses penggilingan kedelai adalah proses menggiling kedelai yang sudah mengembang hingga menjadi bubur dan siap untuk di rebus. Proses pemasakan bubur kedelai adalah proses memasak (merebus) bubur kedelai yang telah digiling sampai halus yang dicampur dengan air yang mendidih dengan cara diaduk-aduk terus sampai warna bubur kedelai berubah menjadi kuning agak pucat. Proses ini memerlukan waktu kurang lebih satu jam. Proses penyaringan sari tahu adalah proses menyaring bubur kedelai yang sudah berwarna kuning agak pucat untuk dipisahkan dari ampasnya. Bubur kedelai yang sudah dipisah dari ampasnya kemudian ditambah cuka (larutan biang) dan di aduk hingga terbentuk endapan atau menggumpal, dan diamkan selama 15 menit, kemudian disaring.
Tahap pencetakan tahu adalah proses memisahkan air sisa penggumpalan dalam sari kedelai yang sudah mengental, kemudian dicetak dan ditempatkan pada cetakan yang terbuat dari papan dengan ukuran 40 x 70 cm. Pada cetakan dialasi kain kasa dimasukkan sari kedelai, hal ini bertujuan agar tahu rapi dan tidak tercecer. Kemudian papan pengepres diletakkan menutupi cetakan dengan batu pemberat selama 5 - 10 menit. Proses pemotongan tahu adalah proses  mengangkat sari tahu dari cetakan bila sari tahu sudah terbentuk padat, kemudian balik sari tahu dari papan cetakan ke ancak yang terbuat dari bambu, ambil kain kasanya dan potong-potong sesuai dengan ukuran yang diinginkan. Untuk tahu putih tidak perlu direbus lagi, sedangkan untuk tahu kuning direbus lagi dengan perasan air kunyit dan garam agar warna kuning.

Macam-macam dampak positif dan negatif :

Dampak positifnya yaitu limbah yang dihasilkan pabrik tahu berupa kulit kedelai, ampas dan air tahu masih dapat dimanfaatkan menjadi produk-produk yang bermanfaat. Pemanfaatan limbah cair tahu menjadi nata de soya dan abon merupakan salah satu bentuk diversifikasi makanan berbahan baku ampas tahu. Selain itu, limbah cair tapioka juga dapat diolah menjadi nata de cassava dan limbah air kelapa dapat diolah menjadi nata de coco. Limbah berupa sayur-sayuran dan sisa bahan yang tidak termasak, bisa diolah menjadi pelet. Beberapa di antaranya bisa diolah menjadi kompos dengan proses fermentasi dan pencampuran pupuk organik.
Dampak negatifnya yaitu limbah yang dihasilkan pabrik tahu berupa kulit kedelai, ampas dan air tahu masih dapat dimanfaatkan menjadi produk-produk yang bermanfaat. Pemanfaatan limbah cair tahu menjadi nata de soya dan abon merupakan salah satu bentuk diversifikasi makanan berbahan baku ampas tahu. Selain itu, limbah cair tapioka juga dapat diolah menjadi nata de cassava dan limbah air kelapa dapat diolah menjadi nata de coco. Limbah berupa sayur-sayuran dan sisa bahan yang tidak termasak, bisa diolah menjadi pelet. Beberapa di antaranya bisa diolah menjadi kompos dengan proses fermentasi dan pencampuran pupuk organik.

Berikut ini cara penanggulangannya :

-  peraturan yang diterapkan di lingkungan masing – masing secara konsekuen.
- Limbah industri hendaknya dibuang pada wadah yang telah di sediakan.
- Masyarakat di sekitar sungai perlu memperhatikan kebersihan lingkungan dan perlu memahami mengenai pemanfaatan sungai,  agar sungai tidak lagi dipergunakan sebagai tempat pembuangan limbah.
-Peraturan  pembuangan limbah industri hendaknya dipantau pelaksanaannya dan pelanggarnya dijatuhi hukuman.